Senin, 24 September 2012

SEBUAH MOTIVASI PEBISNIS MUDA

SEBUAH MOTIVASI PEBISNIS MUDA Tidak terlalu sulit untuk menjadi pebisnis. Ada yang mengatakan, bermodal tekad dan nekad pun jadi. NAMUN, KEBANYAKAN ORANG YANG MENERJUNI DUNIA BISNIS, KADANG TIDAK MENGERTI ATURAN. Norma-norma agama di dalamnya tidak dihiraukan dan tidak berusaha untuk dipelajari. Itulah terkadang rezeki yang diperoleh menjadi tidak berkah. Padahal jika seorang pebisnis muda lebih tahu aturan, Allah akan senantiasa menurunkan keberkahan pada rezekinya. Menjadi pegawai ataukah pebisnis? Sebenarnya keduanya sama-sama baiknya, jika memang dijalani dengan sama-sama amanat dan mengikuti aturan agama. Sebuah Motivasi Pebisnis Muda Bisnis yang berkah tentu saja bukan dengan asal-asalan dalam berdagang tanpa mengetahui aturan yang berlaku dari Allah dan Rasul-Nya. Sangat mustahil keberkahan itu diraih, namun seseorang tidak memahami aturan jual beli dalam syari’at Islam. Namun, perlu diketahui bahwa mengais rezeki dalam dunia dagang, dikatakan oleh sebagian ulama sebagai mata pencaharian yang paling utama. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits Nabi n. Dari Rafi ' bin Khadij dia berkata: "Ada yang bertanya pada Nabi: "Wahai Rasulullah, mata pencaharian apakah yang paling baik?" Beliau bersabda, "Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi)." (HR. Ahmad, Ath Thobroni, dan Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara hal yang menunjukkan keutamaan perniagaan adalah penegasan langsung dari Allah dalam Al Qur’an mengenai halalnya perniagaan. Allah Ta’ala berfirman dalam al-Quran surat al-Barqarah ayat 275 yang artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Hal lain yang menunjukkan keutamaan perniagaan adalah doa Nabi kepada setiap penjual dan pembeli yang senantiasa memudahkan orang lain dalam perniagaannya. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah: “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076) Yang dimaksud dengan “setiap jual beli yang mabrur (diberkahi)” adalah setiap jual beli yang diberi pahala di dalamnya atau secara syar’i, jual beli tersebut adalah jual beli yang sah, tidak ada penipuan di dalamnya, tidak ada khianat dan di dalamnya terdapat kemanfaatan bagi orang banyak dengan menyediakan hal-hal yang mereka butuhkan. Demikian dijelaskan oleh Al Munawi. Keberkahan Diraih dengan Mengikuti Aturan Syari’at Bisnis yang berkah tentu saja bukan dengan asal-asalan dalam berdagang tanpa mengetahui aturan yang berlaku dari Allah dan Rasul-Nya. Sangat mustahil keberkahan itu diraih, namun seseorang tidak memahami aturan jual beli dalam syari’at Islam. Tentu saja aturan mesti dipelajari dan dipahami sebelum seseorang terjun ke dunia bisnis. Tujuannya adalah agar seseorang tidak terjerumus dalam hal-hal yang dilarang oleh agama. Sejak masa salaf dahulu (masa keemasan Islam), orang-orang mulia kala itu telah mewanti-wanti, pahami dahulu tentang hal-hal yang dilarang dalam jual beli sebelum berdagang. Misalnya, bila seseorang tidak memahami apa itu riba, dia akan menuai bahaya yang besar. ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan: “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” Lihatlah pula apa kata ‘Umar bin Khottob radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata: “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” Intinya di sini, seseorang yang hendak menerjuni dunia bisnis, ia harus mengetahui aturan-aturan yang ada. Hukum asal berbagai bentuk jual beli itu dibolehkan. Oleh karena itu, yang perlu sangat diketahui adalah apa saja bentuk jual beli yang terlarang. Itulah yang menyebabkan dua khulafaur rosyidin yang mulia memerintahkan para pedagang untuk memahami dulu apa itu riba. Karena jual beli yang mengandung riba adalah salah satu jual beli yang terlarang. Hal ini mesti dipelajari lebih dulu agar seseorang tidak terjerumus di dalamnya. Sudah seharusnya setiap pebisnis menjadikan ilmu di depan segala amalnya. Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.” Rasulullah n pun bersabda: “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari dan Muslim) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Setiap orang yang Allah menghendaki kebaikan padanya pasti akan diberi kepahaman dalam masalah agama. Sedangkan orang yang tidak diberikan kepahaman dalam agama, tentu Allah tidak menginginkan kebaikan dan bagusnya agama pada dirinya.” Ini berarti jika ingin diberi kebaikan dan keberkahan dalam bisnis, kuasailah berbagai hal yang berkaitan dengan hukum dagang. Ilmu yang Mesti Dikuasai Seorang Pebisnis Intinya, seorang pebisnis haruslah memiliki akidah dan keyakinan yang benar. Itulah prinsip utama yang harus dipegang. Jika akidahnya rusak, bagaimana mungkin amalan lainnya bisa baik dan bisa diterima di sisi Allah? Jadi, inilah yang harus seorang pedagang ilmui dan jangan sampai dikesampingkan. Setelah itu adalah ilmu yang dibutuhkan untuk menjalankan ibadah setiap harinya, yaitu tentang wudhu, mandi wajib, shalat, dan sebagainya. Selain itu, sangat penting menguasai ilmu yang berkaitan dengan fi kih muamalah, agar perdagangan atau bisnis yang ia jalankan tidak sampai membuatnya terjerumus dalam perkara yang haram. Di antara sebab yang membuat bisnis atau perdagangan menjadi haram adalah apabila di dalamnya ada lima perkara ini: [1] Adanya ghoror (ketidak jelasan, semisal dalam upah atau barang yang dijual) dan inilah yang banyak ditemukan dalam berbagai jual beli yang terlarang, di antaranya adalah jual beli sistem ijon; [2] Ada unsur riba, semisal jual beli kredit segitiga antara pembeli, dealer dan lembaga perkreditan; [3] Ada unsur khida’ (pengelabuan), seperti jual beli najsy, yaitu seseorang pura-pura menawar untuk meninggikan harga barang namun tidak maksud membelinya. Tapi ingin membahayakan dan mengelabui pembeli yang lain, [4] Merugikan orang banyak, seperti menimbun barang, [5] Jual beli barang haram (seperti jual beli darah, anjing, bangkai, minuman keras) atau untuk tujuan yang haram (seperti tembakau untuk dijadikan rokok). Inilah sebab suatu akad jual beli menjadi haram. Inilah yang mesti diilmui oleh seorang pebisnis agar ia tidak terjerumus dalam perniagaan yang tidak diberkahi.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts