Tampilkan postingan dengan label Zina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zina. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Maret 2013

Hukum Onani atau Masturbasi

 
Masturbasionani, atau rancap adalah perangsangan seksual yang sengaja dilakukan pada organ kelaminuntuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual. Perangsangan ini dapat dilakukan tanpa alat bantu ataupun menggunakan sesuatu objek atau alat, atau kombinasinya. Masturbasi merupakan suatu bentuk autoerotisisme yang paling umum, meskipun ia dapat pula dilakukan dengan bantuan pihak (orang) lain.
Masturbasi memunculkan banyak mitos tentang akibatnya yang merusak dan memalukan. Citra negatif ini bisa dilacak jauh ke belakang ke kata asalnya dari bahasa Latinmastubare, yang merupakan gabungan dua kata Latin manus (tangan) dan stuprare (penyalahgunaan), sehingga berarti “penyalahgunaan dengan tangan”. Dalam bahasa Melayu, masturbasi dikenal sebagai merancap, namun kata ini dalam penggunaan sehari-hari di Indonesia jarang dipergunakan lagi. Kata-kata kiasan sering dipakai untuk menyebutkan kegiatan ini, seperti “mengocok”, “main sabun”, dan sebagainya. Dalam percakapan sehari-hari bahasa Indonesia, kata coli cukup sering dipakai (Wikipedia).


Tanya:
Apa hkm onani bg bujang/blm mampu menikah utk melampiaskan nafsu sahwat.
<Jibnunmuhammadjxxxxx@yahoo.com>
Dijawab oleh Oleh Al-Ustadz Abu Muawiah
Berikut jawaban dari tiga ulama besar di zaman ini  :
1. Fatwa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan -hafizhahullah-
Tanya : “Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama.
Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal.
Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.”


Jawab :
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/ kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” [QS. Al-Mu`minun: 5 - 6]
Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”. (HR. Al-Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.
Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.
Seorang muslim seyogyanya (selalu) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.
Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya.
Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa. [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV 273-274]


2. Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahullah-

Tanya :
“Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani)
?”
Jawab:
“Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Dalam Al-Qur’an dinyatakan, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [QS. Al-Mu'minun: 5 - 7]
Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.
Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.” (HR. Al-Bukhari: 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud]
Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.
Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.
[As ilah muhimmah ajaba ‘alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9, disalin dari buku Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]

3. Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-

Tanya:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”
Jawab:
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5 – 7]
Orang yang melampuai batas artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.
Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.”
Di dalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi beliau mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya
Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
Pertama: Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua: Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya, “Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah.” (HR. At-Tirmizi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)
(Dikutip dari terjemah Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130, disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram)
Sumber: Salafy.or.id offline Judul: Fatwa ulama seputar onani atau masturbasi dengan sedikit perubahan
* * *

Jumat, 22 Maret 2013


Apa akibat negatif terlalu sering Onani/Masturbasi?

Oleh : dr.Abu Hana El-Firdan
Onani/masturbasi adalah kegiatan untuk memuaskan syahwat dengan cara mengeluarkan “secara paksa” air mani. Onani/masturbasi bisa dilakukan oleh pria maupun wanita. Secara syar’i Onani/masturbasi termasuk perbuatan yang diharamkan oleh syari’at dan merupakan perbuatan dosa.
Dalam bahasa Indonesia Masturbasi memiliki beberapa istilah yaitu onani atau rancap, yang maksudnya perangsangan organ sendiri dengan cara  menggesek-geseknya melalui tangan atau  benda lain hingga mengeluarkan sperma dan mencapai orgasme. Sedangkan bahasa gaulnya adalah coli atau main sabun yaitu kegiatan yang dilakukan seseorang dalam memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan menggunakan tambahan alat bantu sabun atau benda-benda lain, sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani(ejakulasi).
Tujuan utama dari masturbasi adalah untuk mencari kepuasan atau melepas keinginan nafsu seksual dengan jalan tidak bersenggama. Dalam islam masturbasi dikenal dengan beberapa nama yaitu, al-istimna’ al-istimna’ billkaff, nikah al-yad, jildu umairah, al-i’timar atau‘adatus sirriyah. Masturbasi yang dilakukan oleh wanita, disebut al-ilthaf.
Masturbasi yang terlalu sering bisa memicu aktivitas berlebih pada saraf parasimpatik. Dampaknya adalah produksi hormon-hormon dan senyawa kimia seks meningkat teramasuk asetilkolin, dopamin dan serotonin. Ketidakseimbangan kimiawi yang terjadi akibat hobi masturbasi yang terlalu sering bisa memicu berbagai macam gangguan kesehatan antara lain sebagai berikut: 
1. Kemampuan ereksi melemah dan ImpotensiGangguan pada saraf parasimpatik bisa mempengaruhi kemampuan otak dalam merespons rangsang seksual. Akibatnya kemampuan ereksi melemah, bahkan pada tingkat yang parah bisa menyebabkan impotensi yakni gangguan seksual yang menyebabkan penis tidak bisa berdiri sama sekali.
2. Kebocoran katup air mani
Kemampuan saluran air mani untuk membuka dan menutup pada waktu yag tepat juga terganggu. Akibatnya sperma dan air mani tidak hanya keluar saat ereksi, lendir-lendir tersebut bisa juga keluar sewaktu-waktu seperti ingus sekalipun penis sedang dalam kondisi lemas.
3. Rambut rontok dan KebotakanDampak lain dari ketidakseimbangan hormon yang terjadi jika terlalu sering masturbasi adalah kerontokan rambut. Jika tidak diatasi, lama-kelamaan akan memicu kebotakan atau penipisan rambut pada pria.
Sangatlah jelas bahwa akibat negatif dari melakukan masturbasi dapat menyebabkan tubuh menjadi lemah dan loyo sehingga aktifitas kerja akan terganggu dan menjadi tidak produktif lagi. Setiap kali tubuhnya mengejang karena orgasme, pria akan kehilangan cukup banyak energi karena hampir semua otot akan mengalami kontraksi. Akibatnya jika terlalu sering, pria akan kehilangan gairah untuk beraktivitas dan cenderung akan merasa ngantuk sepanjang hari.
Selain itu kontraksi otot saat mengalami orgasme bisa memicu nyeri otot, terutama di daerah punggung dan selangkangan. Bagi yang melakukannya dengan tangan kosong tanpa pelumas, rasa nyeri juga bisa menyerang penis karena gesekan yang terjadi bisa menyebabkan lecet-lecet.
Apakah efek samping onani memakai sabun?
Beberapa jenis sabun mengandung zat yang bersifat menimbulkan rangsangan pada lapisan dalam kulit dan bersifat terlalu kuat untuk lapisan dalam kulit, sehingga menimbulkansemacam luka lecet, iritasi dan luka pada organ reproduksi anda.
Apa Solusinya?
Apabila kita menyibukkan diri dengan melakukan aktivitas yang seimbang antara fisik, mental dan spiritual saya yakin dorongan seksual akan teralihkan. Hindari melihat atau membaca buku, majalah, atau website yang berisikan konten haram pornografi. Dengan demikian kita tidak akan selalu terangsang, sehingga dapat menahan diri untuk tidak selalu melakukan onani. Perbanyak shaum sunnah sebagai metode yang dicontohkan oleh Rosulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk mengekang syahwat.
Jika anda masih berat meninggalkan kebiasaan onani/masturbasi maka segeralah menikah sebagai solusi terbaik untuk menghilangkan kebiasaan buruk tersebut.

KESIMPULAN
  • Onani/masturbasi secara medis berbahaya bagi kesehatan akibat aktifitas yang berlebihan dari syaraf-syaraf tertentu sehingga menimbulkan ketidakseimbangan hormonal.
  • Beberapa akibat efek samping onani adalah impotensi/lemah syahwat, kebocoran katup air mani dan rambut rontok/kebotakan. Onani juga menyebabkan tubuh lemah, loyo dan nyeri otot punggung dan selangkangan sehingga produktifitas kerja menjadi berkurang.
  • Islam mengajarkan untuk bershaum atau menikah sebagai bentuk solusi agar gejolak syahwat bisa teratasi. 
Sumber: Majalah Konsultasi kita edisi perdana

Kamis, 08 November 2012

Konon, punya pacar emang asik. Ada yang diajak hang out di akhir pekan, ada yang bisa diajak curhat-curhatan, dan yang lebih keren lagi, ada yang bisa diajak belajar bareng. Hmm,emang kalau sama teman yang sesama jenis kenapa? “Nggak seru. Kayaknya, gimana gitu,” komentar Tia (19), salah seorang mahasiswi sebuah Perguruan Tinggi di Jakarta.

Sebagian besar anak muda menganggap, pacaran bisa menjad
i bukti kalau dirinya itu normal. Yang nggak punya pacar dianggap nggak normal. Duh, kasian banget ya. Pacaran juga bisa dijadikan alat bukti bahwa dirinya cakep, karena ada yang mau. Dan juga itu tadi, aktivis pacaran mengatakan bahwa dengan berpacaran bisa meningkatkan semangat belajar dan bekerja. Benarkah?!

Dewasa ini, pacaran merupakan suatu hal yang dianggap wajib oleh sebagian kalangan. Banyak alasan, mengapa anak muda jadi merasa krisis Pe’De kalau nggak punya pacar. Dari yang takut dikatakan kurang gaul, hingga yang katanya semangat belajarnya semakin meningkat setelah punya pacar. Lalu, sebenarnya apa sih definisi pacaran itu? Pacaran –menurut para pelakunya—adalah suatu ikatan perasaan cinta dan kasih antara lelaki dan perempuan untuk menjalin suatu hubungan yang lebih dekat yang pada esensinya untuk saling mengenal lebih jauh untuk menuju proses pernikahan atau untuk mencari pasangan hidup yang dianggap cocok.

Karena ingin mengenal lebih jauh itu tadi akhirnya lelaki dan perempuan yang pacaran jadi semakin intens menjalin hubungan. Dari yang sekedar sms’an, telpon, hingga ketemuan. Dalam keseharian, di banyak tempat sering kita dapati berpasang-pasang orang pacaran. Di sekolah, kampus, mal, bahkan di sebuah kamar kos yang sepi.

Sobat muda, pernah nggak sih kita berfikir, bahwa ketika seorang laki-laki dan perempuan berduaan di suatu tempat, ada yang ikut serta meramaikan suasana? Ya, dialah setan. Sebagaimana yang disabdakan Nabi kita Muhammad SAW:

“Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin." (HR. Ahmad)

Dalam sejarah, nggak pernah kita dengar bahwa setan menggoda manusia untuk berbuat baik. Yang ada, pekerjaan utama setan adalah untuk menjerumuskan manusia agar berbuat dosa dan kemaksiatan. Hampir mustahil perempuan dan lelaki yang tengah memendam bara cinta bisa terbebas dari ‘keinginan tertentu’ ketika berinteraksi, berdekatan, apalagi bersentuhan. Hingga akhirnya, terjadilah zina.

Kalau sudah berzina, tidak sedikit kaum hawa yang akhirnya hamil di luar nikah. Pada tahun 2010, di Mojokerto, 60 siswi hamil di luar nikah. Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) kabupaten Mojokerto, Yudha Hadi menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak 42 di antaranya adalah siswi SMA, 12 siswi SMP, dan 6 siswi SD. Masya Allah...!

Dan yang lebih parah, beragam maksiat dalam aktivitas pacaran itu berakhir dengan pembunuhan. Lho,kok bisa? Iya, wanita yang hamil di luar nikah itu akan melakukan aborsi terhadap janin yang dikandungnya. Rangkuman kasus aborsi yang direkam Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) perlu dibuat pelajaran. Kasus aborsi mulai 2008 hingga 2010 terus meningkat. Dan yang membuat miris, 62 persen pelakunya adalah anak-anak di bawah umur.

Komnas PA memperkirakan,selama kurun waktu tadi, kenaikan angka kasus aborsi rata-rata 15 persen setiap tahunnya. Pada 2008 ditemukan ada dua juta jiwa anak korban aborsi. Tahun berikutnya, anak korban aborsi bertambah 300 ribu jiwa. Pada 2010, bertambah lagi 200 ribu jiwa.
Terbukti kan, pacaran membuka banyak sekali efek negatif. Selain zina tadi, mau tahu apa saja dampak negatif pacaran?

- Menyebarkan Penyakit
Salah satu dampak dari zina adalah mewabahnya berbagai jenis penyakit kelamin seperti HIV/AIDS, sipilis, dan penyakit kelamin lainnya.

- Meningkatnya Penggunaan Narkoba
Bila pacarnya adalah pengguna narkoba maka kemungkinan besar dia juga akan terseret.

- Meningkatnya Kriminalitas
Misalnya, mencuri uang teman untuk menraktir sang pacar

- Membangkang Orang Tua
Para remaja yang sudah terlanjur mencintai pacarnya lebih dari orang tuanya, tentunya akan lebih memilih pacarnya daripada orang tuanya.

- Meningkatnya Presentasi Bunuh Diri
Remaja yang diputuskan sepihak oleh pacarnya bila tidak bisa mengontrol dirinya bisa memutuskan untuk bunuh diri karena merasa hidupnya tidak ada gunanya tanpa pacarnya.

Jika pada faktanya pacaran merupakan wadah antara dua insan yang kasmaran, yang dengan aktivitas pacarannya itu bisa menimbulkan banyak dampak negatif yang berujung pada perzinahan, maka ingatlah bahwa Allah SWT telah berfirman:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Isra' : 32).

Jelas kan?! Ya, dengan demikian, Islam dengan tegas menyatakan bahwa hukum pacaran bagaimanapun bentuknya adalah: HARAM!

So, bagi sobat muda yang sudah siap lahir batin untuk mencintai dan dicintai, Islam memberikan solusi indah bagi para pemuda, yakni: MENIKAH! Jika pernikahan itu diniatkan untuk Ibadah dan melindungi diri dari kemaksiatan, maka hal tersebut akan mendatangkan barakah dalam kehidupan kita. Rasulullah SAW bersabda :

“... barang siapa menikahi seorang wanita karena ingin menundukkan pandangannya dan menjaga kesucian farjinya, atau ingin mendekatkan ikatan kekeluargaan maka Allah akan memberkahi bagi isterinya dan memberkahi isterinya baginya.” (HR Thabrani)

Akan tetapi, jika kesiapan itu belum ada, bersabar dan rajin-rajinlah berpuasa. Selain akan menambah tabungan pahala kita, puasa juga dapat menghindarkan kita dari hal-hal yang dilarang agama. Sebagaimana diwasiatkan Rasulullah SAW:

“Wahai segenap pemuda, barang siapa diantara kamu telah mempunyai kemampuan maka hendaklah segera menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan, dan menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu (memberi nafkah) maka hendaklah ia berpuasa, karena itu menjadi perisai baginya. “ (HR Jamaah)

Akhirnya, ingatlah bahwa dalam diri pemuda tersimpan banyak sekali potensi. Manfaatkanlah waktu mudamu untuk berperan serta dalam berbagai kegiatan positif. Insya Allah, jika kita menghabiskan seluruh waktu kita untuk beramal sholeh, maka tak ada ruang bagi setan untuk membisikkan godaannya demi menjerumuskan kita dalam kemaksiatan bagaimana pun bentuknya, termasuk salah satunya: PACARAN. Mulai sekarang, katakan pada dunia: Remaja Islam, Say No to Pacaran!

(Haifa Ramadhan/dari berbagai sumber)

Rabu, 20 Juni 2012

Zina (bahasa Arab: الزنا, bahasa Ibrani: ניאוף -zanah) adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan).[1] Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.

Bahaya zina



Seorang perempuan yang dihukum cambuk karena berzina.
Berikut ini adalah beberapa akibat buruk dan bahaya zina:
  • Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan, yakni berkurangnya agama si pezina, hilangnya sikap menjaga diri dari dosa, buruk keperibadian, dan hilangnya rasa cemburu.
  • Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu hal yang sangat diperdulikan dan perhiasan yang sangat indah dimiliki perempuan.
  • Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.
  • Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.
  • Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.
  • Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.
  • Tumbuhnya sifat liar di hati pezina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terarah.
  • Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan muak dan tidak dipercaya.
  • Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dideteksi oleh orang-orang yang memiliki hati yang bersih melalui mulut atau badannya.
  • Kesempitan hati dan dada selalu dirasakan para pezina. Apa yang dia dapatkan dalam kehidupan adalah kebalikan dari apa yang diinginkannya. Dikarenakan orang yang mencari kenikmatan hidup dengan cara yang melanggar perintah Allah, maka Allah akan memberikan yang sebaliknya dari apa yang dia inginkan, dan Allah tidak menjadikan larangannya sebagai jalan untuk mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan.
  • Pezina telah mengharamkan dirinya untuk mendapat bidadari di dunia maupun di akhirat.
  • Perzinaan menjadikan terputusnya hubungan persaudaraan, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan. Bahkan dapat terciptanya pertumpahan darah dan sihir serta dosa-dosa besar yang lain. Zina biasanya berkait dengan dosa dan maksiat yang lain, sehingga pelakunya akan melakukan dosa-dosa yang lainnya.
  • Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya, sehingga membebani kehinaan yang berkepanjangan kepada pezina dan kepada seluruh keluarganya.
  • Kehinaan yang melekat kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada kekafiran. Kafir yang memeluk Islam, maka selesai persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa. Walaupun pelaku zina telah bertaubat dan membersihkan diri, pezina masih merasa berbeda dengan orang yang tidak pernah melakukannya.
  • Jika wanita hamil dari hasil perzinaan, maka untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya. Selain telah berzina, pezina juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa. Jika pezina adalah seorang perempuan yang telah bersuami dan melakukan perselingkuhan sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir, maka pezina telah memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disadari siapa dia sebenarnya.
  • Perzinaan akan melahirkan generasi yang tidak memiliki silsilah kekeluargaan menurut hubungan darah (nasab). Di mata masyarakat mereka tidak memiliki status sosial yang jelas.
  • Pezina laki-laki bermakna bahwa telah menodai kesucian dan kehormatan wanita.
  • Zina dapat menimbulkan permusuhan dan menyalakan api dendam pada keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengan wanita dari keluarga tersebut.
  • Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa keluarga pezina, mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga mereka tidak berani untuk mengangkat wajah di hadapan orang lain.
  • Perzinaan menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti AIDS, sifilis, kencing nanah, dan penyakit-penyakit lainnya yang ditularkan melalui hubungan seksual.
  • Perzinaan adalah penyebab bencana kepada manusia, mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang menjadi tradisi dan dilakukan secara terang-terangan.

Zina menurut pandangan agama

Islam

Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah (menikah), sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.
Tentang perzinaan di dalam Al-Quran disebutkan di dalam ayat-ayat berikut; Al Israa' 17:32, Al A'raaf 7:33, An Nuur 24:26. Dalam hukum Islam, zina akan dikenakan hukum rajam.
Hukumnya menurut agama Islam untuk para pezina adalah sebagai berikut:
  • Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, ini berdasarkan hukuman yang diterapkan Ali bin Abi Thalib. Mereka cukup dirajam tanpa didera dan ini lebih baik, sebagaimana hukum yang diterapkan oleh Muhammad, Abu Bakar ash-Shiddiq, dan Umar bin Khatthab.
  • Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.[2]

Perzinaan di beberapa negara

Setiap negara yang penduduknya memiliki agama dan penganut suatu kepercayaan secara nyata. Perzinaan adalah ilegal dan diberikan sanksi terhadap pelakunya. Negara yang menerapkan hukum Islam sebagai pedoman hukum negaranya adalah negara yang paling tegas memberi sanksi terhadap pelaku zina.

Indonesia

Perbuatan zina, seperti hubungan seksual di luar nikah, ternyata tidak diatur secara eksplisit dalam aturan hukum di Indonesia. Pelaku perzinaan tidak dianggap melanggar hukum selama tidak ada yang merasa dirugikan.[3] Bagi penganut agama Islam yang memang memahami ilmu agamanya dan norma hukum yang berlaku di Indonesia, mereka merasa dirugikan karena kepercayaan demi menjaga kehormatan manusia dilanggar. Ariel Peterpan adalah salah satu orang yang secara nyata dapat dihukum karena melakukan zina.

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, hukum yang berlaku berbeda-beda tergantung perundang-undangan yang berlaku pada setiap negara bagian. Di Pennsylvania, seorang pelaku zina, dapat dijatuhi hukuman selama 2 tahun atau 18 bulan perawatan mental. Di Maryland, perzinaan dikenakan denda sebesar $10. Tetapi walaupun begitu, sekarang perzinaan tidak dianggap ilegal bagi orang-orang yang tidak menjaga kehormatan di Amerika Serikat.

Kanada

Hukum di Kanada menggolongkan perzinaan ke dalam Divorce Act of Canada.

India

Berdasarkan hukum di India, berzina berarti hubungan seksual antara seorang pria dan wanita tanpa sepengetahuan dan izin dari suaminya. Si lelaki dapat dijatuhi hukuman selama 5 tahun (walaupun jika dirinya masih bujang), sedangkan si wanita tidak dapat dipenjarakan/dihukum.

Pakistan

Di Pakistan, juga di beberapa negara Islam lainnya, berzina adalah melanggar hukum, dan dapat dijatuhi hukuman mati.

Uni Eropa

Di beberapa negara di Uni Eropa seperti; Austria, Belanda, Belgia, Finlandia atau Swedia tidak menghukum orang yang melakukan zina.
Terlepas dari hukum formal, para pezina tak akan bisa lepas dari penolakan oleh masyarakat terhadap mereka. Perilaku dan pandangan masyarakat sendiri berbeda-beda tergantung dari kebiasaan, agama, dan nilai-nilai yang mereka anut.

Referensi

  1. ^ Zina dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
  2. ^ Kitab At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah Ala Ar-Raudhah An-Nadiyyah 3/270, karya Syaikh Al-Albani, tahqiq Syaikh Ali bin Hasan. Juga kitab Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz 2/431-433.
  3. ^ Hukum Zina di Indonesia

Pranala luar

Dalam artikel lainnya
http://www.sugengprabowo.com/zina-dalam-pandangan-islam
Definisi zina adalah : Memasukkan penis (zakar) ke dalam vagina (farji) milik wanita yang bukan istrinya dengan sengaja dan tanpa unsur paksaan.
Suatu perbuatan dapat dikatakan zina apabila memenuhi 2 unsur:
• Terjadi persetubuhan antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya
• Adanya unsur kesengajaan dan tanpa unsur paksaan.
Perbuatan yang tidak mengandung dua unsur diatas tidak dikatakan zina. Misalnya jika ada dua orang yang berbeda kelaminnya bermesraan, berciuman atau berpelukan, belum dapat dikatakan zina. Sehingga perbuatan tersebut tidak menjadikan pelakunya dijatuhi hukuman had, berupa dera bagi yang belum menikah, dan hukuman rajam bagi yang sudah menikah. Tetapi hukuman bagi orang yang bermesraan tersebut adalah hukuman ta’zir yang bersifat edukatif.
Demikian pula dengan inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor untuk memperoleh keturunan juga tidak dapat dikatakan zina. Sebab tidak terjadi persetubuhan (bertemunya kelamin pria dan wanita). Namun Mahmud Syalthut menganggap inseminasi buatan sebagai zina. Sebab terjadi percampuran nasab dan pencemaran kelamin, padahal Islam sangat menjaga kesucian kelamin, dan kemurnian nasab.2
Persetubuhan yang dilakukan karena unsur ketidak sengajaan juga tidak termasuk zina. Misalnya seseorang melakukan persetubuhan dengan wanita yang dia kira istrinya, tapi ternyata bukan. Demikian pula jika persetubuhan dilakukan dengan unsur pemaksaan (perkosaan), maka yang dapat dikatakan zina adalah yang memperkosa, dan yang diperkosa tidak disebut zina.
Hukuman Bagi Pelaku Zina
Berdasarkan hukum Islam, hukuman bagi pelaku zina adalah hukuman had. Namun hukuman ini dibedakan antara pelaku zina yang belum menikah dan yang sudah menikah. 
  • Pelaku zina yang belum menikah hukumannya adalah didera/dipukul dengan tongkat, tangan atau benda tumpul lainnya sebanyak 100 kali. Hukuman dera ini tidak boleh berakibat fatal bagi yang didera. Oleh karena itu disarankan pukulan/dera tidak hanya pada satu bagian saja, melainkan pada berbagai bagian tubuh, kecuali bagian vita dan rawan.
  • Pelaku zina yang sudah menikah hukumannya adalah dirajam sampai mati. Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berzina dengan janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam.” (H.R. Muslim).
Referensi:
Masail Fiqhiyah, Prof Dr. H. Masjfuk Zuhdi, 1996
Bulughul Maram
Masturbasi, onani, atau rancap adalah perangsangan seksual yang sengaja dilakukan pada organ kelamin untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual. Perangsangan ini dapat dilakukan tanpa alat bantu ataupun menggunakan sesuatu objek atau alat, atau kombinasinya. Masturbasi merupakan suatu bentuk autoerotisisme yang paling umum, meskipun ia dapat pula dilakukan dengan bantuan pihak (orang) lain.
Hewan tercatat juga melakukan masturbasi, baik di alam maupun dalam pemeliharaan.[1]

Etimologi

Istilah netral (dalam bahasa Indonesia) "masturbasi" dipinjam dari bahasa Inggris, masturbation. Ada dua versi etimologi untuk kata ini. Yang pertama adalah dari kata bahasa Yunani, mezea (μεζεα, bentuk jamak untuk penis) atau dari gabungan kata bahasa Latin, manus (tangan) dan turbare (mengganggu). Versi lainnya adalah gabungan dari kata Latin manus (tangan) dan stuprare (mempermainkan), sehingga berarti "mempermainkan [penis] dengan tangan". Dalam bahasa Melayu, kegiatan masturbasi dikenal sebagai merancap, namun kata ini dalam penggunaan sehari-hari di Indonesia jarang dipergunakan lagi. Akibat masturbasi dalam kultur Indonesia dianggap tabu dibicarakan secara terbuka, kata-kata kiasan sering dipakai untuk menyebutkan tindakan ini, seperti "mengocok", "main sabun", dan sebagainya.

Kontroversi masturbasi

Pada banyak masyarakat hingga abad ke-20 masturbasi dianggap sebagai hal yang tidak baik. Anggapan memalukan dan berdosa yang terlanjur tertanam disebabkan karena porsi "penyalahgunaan" pada kata itu hingga kini masih tetap ada dalam terjemahan modern - meskipun para aparatur kesehatan telah sepakat bahwa masturbasi tidak mengakibatkan kerusakan fisik maupun mental. Tidak juga ditemukan bukti bahwa anak kecil yang melakukan perangsangan diri sendiri bisa mengalami celaka.

Yang terjadi adalah, sumber kepuasan seksual yang penting ini oleh beberapa kalangan masih ditanggapi dengan rasa bersalah dan kecemasan karena ketidaktahuan mereka bahwa masturbasi adalah kegiatan yang aman, juga karena pengajaran agama berabad-abad yang menganggapnya sebagai kegiatan yang berdosa. Terlebih lagi, banyak di antara kita telah menerima pesan-pesan negatif dari para orang tua kita, atau pernah dihukum ketika tertangkap basah melakukan masturbasi saat kanak-kanak. Pengaruh kumulatif dari kejadian-kejadian ini seringkali berwujud kebingungan dan rasa berdosa, yang juga seringkali sukar dipilah. Saat di mana masturbasi menjadi begitu berbahaya adalah ketika ia sudah merasuk jiwa (kompulsif). Masturbasi kompulsif - sebagaimana perilaku kejiwaan yang lain - adalah pertanda adanya masalah kejiwaan dan perlu mendapatkan penanganan dari dokter jiwa.

Berlawanan dengan keyakinan kuno, masturbasi tidak akan menyebabkan munculnya birahi tanpa kendali, tidak akan menyebabkan anda buta atau tuli, menyebabkan anda flu, tumbuh rambut pada tangan anda, gagap, atau membunuh anda.[2] Masturbasi adalah ungkapan seksualitas yang alami dan tidak berbahaya bagi pria dan wanita, dan cara yang sangat baik untuk mengalami kenikmatan seksual. Bahkan, beberapa pakar berpendapat bahwa masturbasi bisa meningkatkan kesehatan seksual karena meningkatkan pemahaman seseorang akan bagian-bagian tubuhnya dan dengan cara bagaimana memuaskannya, membangun rasa percaya diri dan sikap dapat memahami diri sendiri.[3] Pengetahuan ini selanjutnya bisa dibawa untuk memperoleh hubungan seksual yang memuaskan di masa depan, baik dengan cara masturbasi bersama-sama pasangan, atau karena bisa memberitahukan pasangannya apa-apa saja yang bisa memuaskan diri mereka. Ini adalah usul yang bagus bagi setiap pasangan untuk membicarakan perilaku masturbasi mereka dan juga untuk menenangkan pasangan jika sewaktu-waktu salah satu di antara mereka lebih memilih untuk melakukan masturbasi daripada sanggama.

Dalam beberapa kejadian, masturbasi bersama-sama mungkin bisa diterima. Dilakukan sendirian ataupun dengan kehadiran pasangan, kegiatan ini bisa sangat menyenangkan dan menambah keintiman, jika ini tidak dianggap sebagai sebuah bentuk penolakan. Seperti kegiatan yang lainnya, jika ini tidak dikomunikasikan dengan baik, masturbasi bisa diterjemahkan sebagai tanda amarah, keterasingan, ataupun ketidakbahagiaan terhadap hubungan yang sedang berlangsung.
Aktivitas seks berupa marsturbasi yang dilakukan dengan pasangan dinamakan masturbasi mutual di mana masing-masing saling merangsang dan saling bermasturbasi atau dengan saling melihat bermasturbasi.[4]
Dengan mengatasi stereotip negatif masyarakat dan perasaan pribadi masing-masing individu tentang masturbasi, maka para pria dan wanita bisa dengan bebas mengeksplorasi dan menikmati seksualitas mereka secara pribadi, dengan cara yang memuaskan. Satu peringatan: untuk tetap memperoleh seks yang aman, masturbasi dengan pasangan bisa merupakan suatu alternatif yang menyenangkan bagi sanggama, sepanjang kontak dengan kelenjar Cowper atau lubrikasi vaginal pasangan dihindari, khususnya jika mempunyai goresan atau luka terbuka.


Pandangan agama

Islam

Ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Pertama haram, dan kedua boleh-boleh saja. Ulama yang berpendapat demikian, mendasarkan keharamannya pada Al-Qur'an surah Al-Mu'minuun:5-7, yang artinya: "Dan orang orang yang mememelihara kemaluannya kecuali terhadap istrinya atau hamba sahaya, Mereka yang demikian itu tak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu orang-orang yang melewati batas." Keharaman ini juga didasarkan pada alasan bahwa orang yang onani itu ibaratnya melepaskan syahwatnya bukan pada tempatnya. Seperti itu jelas tidak diperbolehkan.
Sedang ulama yang memperbolehkan onani atau masturbasi ini beralasan bahwa mani adalah sesuatu yang lebih. Karenanya boleh dikeluarkan. Bahkan hal itu diibaratkan dengan memotong daging lebih. Pendapat demikian ini didukung Imam Hambali dan Ibnu Hazm. Sedang ulama Hanafiah memberikan batas kebolehan dalam keadaan:
  • karena takut melakukan perzinaan;
  • karena tidak mampu kawin (tapi syahwat berlebihan).
Rasulullah SAW juga telah mengajarkan bagaimana menghindari luapan birahi, bagi para pemuda yang belum mampu menikah; hendaknya sering-sering melakukan puasa, karena puasa itu hikmah, dan puasa bisa membendung syahwat atau nafsu birahi. Sabda Rasul: "Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian sudah ada kemampuan (fisik dan modal berumah tangga), maka kawinlah karena perkawinan itu bisa menjinakkan pandangan dan kemaluan. Tetapi barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu bisa membendung syahwat. (HR. Bukhari).[5]

Referensi

Combotrans.svgArtikel bertopik seks ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Fakta Mengenai Onani




99% remaja laki-laki di dunia ini pada umumnya pasti sudah pernah melakukan masturbasi / onani, biasanya dilakukan antara umur 17 s.d 20 tahun. Banyak yang mengungkapkan ‘kebiasaan’ ini normal (padahal salah besar), dan tak jarang yang mengatakan ini tidak baik.
Jika dilihat dari sisi norma manusia dan agama, sudah pasti dilarang.
saya akan mengajak anda untuk menelaah lebih jauh keburukan dari onani bagi para remaja laki-laki maupun orang dewasa. rumah minimalis
Keburukan:
(secara fisik)
Berpotensi terhadap ejakulasi dini kelak jika melakukan hubungan seksual dengan istri.
Resiko terserang kanker prostat di usia senja makin besar.
Kemungkinan Mr. P dan Testis ‘cepat rusak’.
Konsentrasi susah / sulit fokus.
Tidur tidak nyenyak / insomnia.
Jantung berdebar terus menerus.
Paru-paru bekerja tidak optimal / nafasnya cepat.
Kepala sering pusing.
(secara mental)
Perasaan bersalah setelah onani.
Pada beberapa kasus, banyak anak muda yang kecelakaan ketika beraktifitas / bekerja akibat tidak fokus / konsentrasi.
Jadi sering melamun.
Berpotensi terserang penyakit psikologi yang bernama ‘Bipolar Disorder’ (Gangguan Bipolar), jika terserang penyakit ini akan sulit disembuhkan, obatnya adalah kekuatan iman. Hasil dari penyakit ini jika makin parah akan menjadi sex maniac / seks maniak.
Jika sudah terbiasa onani, maka ketika ditahan untuk tidak melakukannya, sang sperma akan keluar dengan sendirinya (ini kasus paling kronis). Karena ini adalah hasil dari perintah otak yang tidak dapat ‘menahannya’.
Mudah marah, pelampiasannya adalah onani
Akibat Onani.
Onani atau masturbasi adalah kebiasaan buruk yang hampir semua orang pernah melakukannya terutama laki-laki.
Onani biasanya di lakukan ketika seorang anak manusia menginjak usia 14 tahun ke atas. Onani dilakukan untuk memuaskan hasrat nafsu manusia yang tidak bisa di lampiaskan dan dilakukan sambil menggosok alat kelamin dengan tangan atau alat tertentu. unik
Bahaya Sering Onani
Bagi kaum laki-laki onani bisa berakibat fatal, namun ada juga sebagian orang yang menerangkan bahwa onani itu tidak mempunyai efek negatif. Maka dari itu saya himbau kepada seluruh umat manusia untuk meninggalkan perbuatan keji ini, silahkan renungi fakta-fakta yang telah di bahas pada postingan kali ini
Berikut di bawah ini adalah efek negatif onani
Melemahkan Semua indera
Melemahkan alat kelamin sebagai sarana untuk berhubungan seksual, serta sedikit demi sedikit alat tersebut akan semakin melemah (lemas). dikarenakan mungkin beronani adalah pelepasan nafsu seksual yang salah. seharusnya kan dilepaskan lewat berhubungan badan dengan istri yang sah ( baca juga artikel ini  Bahaya Pornografi .
Akan membuat urat-urat tubuh semakin lemah, akibat kerja keras dalam beronani demi untuk mengeluarkan air maninya.
Sangat mempengaruhi perkembangan alat vital, dan mungkin tidak akan tumbuh seperti yang lazimnya.
Menyebabkan anggota badan sering merasa gemetaran, seperti di bagian kaki. dsb. kaos
Onani bisa menyebabkan kelenjar otak menjadi lemah, sehingga daya berpikir menjadi semakin berkurang, daya tahan menurun, dan daya ingat juga melemah.
Penglihatan semakin berkurang ketajamannya, karena mata tidak lagi normal seperti semula.
Mata menjadi cekung, tulang pipi menonjol dan ada lingkar hitam sepanjang mata.
Masturbasi juga dapat menyebabkan pria ejakulasi dini.
Begitu besar pengaruh Onani bagi kesehatan bahkan kehidupan kita.
Bagaimana? Kaget? Bingung? Memang fakta-fakta di atas adalah benar adanya. Jadi, cegahlah sejak dini. Lalu, bagaimana cara mencegahnya?
Ini caranya:
Rajin beribadah / mendekatkan diri ke agama dan hal-hal yang dianjurkan agama.
Lakukan kegiatan positif seperti olah raga yang teratur (ini sangat baik untuk kesehatan) dll.
Hindari pikiran, ucapan, dan perbuatan yang berjenis pornografi / pornoaksi. butik
Cari pergaulan/teman yang positif / membangun diri kita.
Jangan nonton / download / lihat hal-hal yang menjurus ke arah pornografi / pornoaksi dalam bentuk apapun.
Jika punya ‘koleksi’ di komputer, rak, dan tempat-tempat ‘rahasia’ lain. Binasakan semuanya sedini mungkin.
Dengarlah lagu-lagu yang ‘ear-friendly’. Jangan mendengar lagu-lagu dugem. Bisa memunculkan pikiran negatif.
Kendalikan dirimu sendiri.
Jika teman/relasi/keluarga mengajak beraktifitas / jalan-jalan, usahakan ikut berpartisipasi, jika anda sering berada di rumah / kamar sendirian, makin besar potensi anda untuk onani.
Jangan melamun dengan hal-hal yang tidak baik (Intinya jangan menyendiri).
Ternyata Manfaat Onani Ada
onani 2

Menurut hasil survey, hampir semua orang pernah melakukan onani atau masturbasi (sekitar 80%). Bahkan tidak sedikit yang sering melakukannya secara rutin, baik pria maupun wanita. Namun ternyata, seperti halnya hubungan seksual, seks swalayan ini pun ada manfaatnya bagi sang pelaku, baik secara fisik maupun psikologis. Nah, penasaran, kan?
Secara fisik
Berikut ini beberapa manfaat onani secara fisik (bagi tubuh kita):
Meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan memberi kekuatan / imunisasi alami terhadap infeksi. berita terkini
Membantu mengatasi insomnia. Berdasar survey, kebanyakan pria sengaja melakukan onani pada malam hari karena dapat membuat tidur mereka lebih nyenyak.
Bagi wanita, dapat mengurangi kram saat menstruasi.
Merangsang reproduksi sperma, sehingga kualitasnya lebih baik. Lagi-lagi berdasar hasil survey, pria yang melakukan onani secara rutin setiap harinya memiliki kualitas sperma yang lebih baik dibandingkan mereka yang jarang melakukannya.
Bagi wanita, melatih otot vagina sehingga lebih mudah mencapai orgasme.
Secara psikologis
Sedangkan berikut ini manfaat melakukan masturbasi secara psikologis:
Mencegah stress dan membuat mood lebih stabil. Ini hampir sama dengan melakukan hubungan seks yang bisa merangsang terbentuknya zat-zat penenang bagi otak kita.
Mengurangi sifat pemarah.
Melatih menyembuhkan ejakulasi dini. Syaratnya adalah tidak terburu-buru dalam mencapai orgasme dan belajar mengetahui batas-batas rangsangan yang tidak boleh dilampaui.
Bagaimana Onani itu Bermula?
Konon menurut Alkitab, tepatnya dalam Kejadian 38:6-10, hikayat, riwayat, kisah, atau sejarah Onani berasal dari seseorang bernama Onan yang sedang gelisah. Ia disuruh ayahnya, Yehuda, untuk menikahi janda almarhum kakaknya. Onan merasa keberatan karena ia yakin bahwa anak yang lahir akan dianggap sebagai keturunan kakaknya. Maka, Onan kemudian memutuskan untuk menumpahkan spermanya di luar tubuh janda tersebut setiap kali mereka berhubungan seksual, bukan di dalam vagina. Dengan cara itu, janda kakaknya tidak akan hamil. Namun, cara itu harus berakhir tragis karena ternyata membuat Tuhan murka dan Onan mati.
Berapa kali “idealnya” beronani dalam seminggu?
onani 3

Tidak ada “harga normal”  atau pedoman untuk onani, namun ada yang menyebutkan biasanya onani dilakukan 3-5 kali dalam seminggu, pendapat ini kurang kami setujui karena memang tidak didukung referensi yang kuat dan valid. Disarankan untuk sama sekali TIDAK beronani dalam seminggu, mengingat hampir tidak ada manfaat onani, kecuali pemuasan hasrat seksual semata.
Bagaimana Cara Menghentikan Kebiasaan Onani?
Kami memiliki beberapa tips efektif untuk menghentikan kebiasaan onani, seperti:
1. Awali dengan berdoa, memohon dan bertaubat kepada Allah, untuk berhenti dari onani selamanya.
2. Harus memiliki tekad, kemauan, dan motivasi yang kuat dari diri sendiri.
3. Terapkan sistem “reward and punishment” yang tegas dan disiplin untuk diri sendiri. Misalnya: jika satu hari saya tidak beronani, maka saya akan “menghadiahi diri sendiri” dengan membeli es krim yang lezat atau berjalan-jalan ke pantai. Jika saya beronani satu kali saja, saya harus “menghukum diri sendiri” dengan membaca satu buku tentnag ilmu pengetahuan.
4. Katakan TIDAK pada ONANI dan SEX sebelum MENIKAH!!!
5. Hendaknya tidak sering menyendiri, melamun, atau menonton film yang “membangkitkan gairah”.
6. Bergaullah dengan orang-orang yang alim, cerdas, sholeh, beriman, bertakwa. Hindarilah lingkungan pergaulan yang membawa Anda menuju “lembah maksiat” atau “dunia hitam”.
7. Perbanyaklah beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan Anda. Jika Anda beragama Islam, maka seringlah berpuasa sunah, sholat berjamaah, sholat malam, berzikir, membaca Alquran, dsb.
8.  Jika Anda “hobi beronani”, berhati-hatilah atau waspadalah dengan kanker prostat! Sebab, hasil riset yang dilakukan oleh Universitas Nottingham Inggris, menyatakan bahwa pria berusia antara 20-30 tahun yang “gemar beronani” memiliki risiko lebih tinggi untuk terkena kanker prostat. Juga, Sebanyak 34% atau 146 dari 431 orang yang terkena kanker prostat sering melakukan onani mulai usia 20 tahun. Sekadar tambahan, kanker prostat adalah penyakit kanker yang berkembang di kelenjar prostat, disebabkan karena sel prostat bermutasi dan mulai berkembang di luar kendali.
9. Sibukkanlah diri Anda dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, misalnya: berolahraga, pecinta alam, membaca buku, menulis, bernyanyi, memasak, berkebun, dsb.
10. Ingatlah bahwa hukum onani adalah haram, dan onani itu merupakan “zina tangan”.
11. Hindari bergaul dengan teman atau sahabat yang juga “hobi beronani”. Sebab seseorang itu dapat dinilai; salah satunya dengan siapa (saja) ia bergaul.
12. Mandilah secepat mungkin. Hindari untuk berlama-lama di kamar mandi.
13. Hindari melihat tontonan, tayangan, gambar, video, yang “syur”, “aduhai”, atau porno, baik di internet, televisi, VCD, DVD, dsb. Hindari juga “bacaan dewasa”, “kisah panas”, atau “bumbu-bumbu seksual”, kecuali Anda sudah menikah dan akan melakukan hubungan seks.
14. Perbanyak aktivitas fisik, terutama jika sedang stres atau diri Anda sedang dalam keadaan tertekan.
15. Lakukan semua hal, aktivitas, atau kegiatan yang Anda sukai, sepanjang tidak melanggar aturan agama dan norma.
16. Temukan, kembangkan, dan salurkan semua bakat, hobi, dan kreativitas Anda semaksimal mungkin.
17. Sadarilah bahwa onani hanya akan menghabiskan energi dan waktu Anda yang sebenarnya dapat Anda gunakan untuk melakukan hal-hal lainnya yang bermanfaat.
Oh iya, ada satu hal lagi yang perlu Dimas ketahui… . kami belum menemukan referensi yang mengatakan bahwa kebanyakan onani itu menghambat pertumbuhan. Yang mungkin terjadi adalah, energi yang seharusnya untuk tumbuh kembang tubuhmu kahirnya habis sia-sia hanya untuk beronani. Jelas bahwa tidak ada hubungan antara frekuensi beronani dengan tingkat petumbuhan.
 

Popular Posts