Selasa, 15 Oktober 2013

  بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Mengapa Di Indonesia Ada Gelar Haji ?
https://fbcdn-photos-h-a.akamaihd.net/hphotos-ak-frc3/s200x200/1395169_1425339847689069_193715946_n.jpg

Gelar haji Konon hanya dipakai oleh bangsa melayu. Tidak ada dalil yang mengharuskan jika setelah menunaikan ibadah haji harus diberi gelar haji/hajjah. Bahkan sahabat Rasulullah pun tidak ada yang dipanggil haji

 Sejarah pemberian gelar haji dimulai pada tahun 654H, pada saat kalangan tertentu di kota Makkah bertikai dan pertikaian ini menimbulkan kekacauan dan fitnah yang mengganggu keamanan kota Makkah. Karena kondisi yang tidak kondusif tersebut, hubungan kota Makkah dengan dunia luar terputus, ditambah kekacauan yang terjadi, maka pada tahun itu ibadah haji tidak bisa dilaksanakan sama sekali, bahkan oleh penduduk setempat juga tidak.

Setahun kemudian setelah keadaan mulai membaik, ibadah haji dapat dilaksanakan. Tapi bagi mereka yang berasal dari luar kota Makkah selain mempersiapkan mental, mereka juga membawa senjata lengkap untuk perlindungan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan perengkapan ini para jemaah haji ibaratkan mau berangkat ke medan perang.

Sekembalinya mereka dari ibadah haji, mereka disambut dengan upacara kebesaran bagaikan menyambut pahlawan yang pulang dari medan perang. Dengan kemeriahan sambutan dengan tambur dan seruling, mereka dielu-elukan dengan sebutan "Ya Hajj, Ya Hajj". Maka berawal dari situ, setiap orang yang pulang haji diberi gelar "Haji". Gelar Haji di Indonesia..

Di zaman penjajahan belanda, pemerintahan kolonial sangat membatasi gerak-gerik umat muslim dalam berdakwah, segala sesuatu yang berhubungan dengan penyebaran agama terlebih dahulu harus mendapat ijin dari pihak pemerintah belanda. Mereka sangat khawatir dapat menimbulkan rasa persaudaraan dan persatuan di kalangan rakyat pribumi, lalu menimbulkan pemberontakan.

Masalahnya, banyak tokoh yang kembali ke tanah air sepulang naik Haji membawa perubahan. Contohnya adalah Muhammad Darwis yang pergi haji dan ketika pulang mendirikan Muhammadiyah, Hasyim Asyari yang pergi haji dan kemudian mendirikan Nadhlatul Ulama, Samanhudi yang pergi haji dan kemudian mendirikan Sarekat Dagang Islam, Cokroaminoto yang juga berhaji dan mendirikan Sarekat Islam. Hal-hal seperti inilah yang merisaukan pihak Belanda. Maka salah satu upaya belanda untuk mengawasi dan memantau aktivitas serta gerak-gerik ulama-ulama ini adalah dengan mengharuskan penambahan gelar haji di depan nama orang yang telah menunaikan ibadah haji dan kembali ke tanah air. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintahan Belanda Staatsblad tahun 1903. Pemerintahan kolonial pun mengkhususkan P. Onrust dan P. Khayangan di Kepulauan Seribu jadi gerbang utama jalur lalu lintas perhajian di Indonesia.

Jadi demikianlah, gelar Haji pertama kali dibuat oleh pemerintahan kolonial dengan penambahan gelar huruf "H" yang berarti orang tersebut telah naik haji ke mekah.

Seperti disinggung sebelumnya, banyak tokoh yang membawa perubahan sepulang berhaji, maka pemakaian gelar H akan memudahkan pemerintah kolonial untuk mencari orang tersebut apabila terjadi pemberontakan.

Uniknya, pemakaian gelar tersebut sekarang malah jadi kebanggaan. Tak lengkap rasanya bila pulang berhaji tak dipanggil "Pak Haji" atau "Bu Hajjah". Ritual ibadah yang berubah makna menjadi prestise ?

  ...Ironis
 
namun keangkuhan manusia juga yang selalu bangga dengan pujian gelar/jabatan
.Terlebih di zaman sekarang manusia berbondong-bondong
naik haji bukan karena lillahi ta'allah nanum dengan berbagai macam tujuan dan keinginan Astaghfirullahal-adziim...

Semoga kita selalu taat kepada ALLAH S.W.T dengan melaksanakan perintahnya dan menjauhi semua larangannya. Amin...




Yuk mari bantu sebarkan artikel yang berjudul Sepuluh Sunnah Idul 'Adha saat ini juga, selagi sempat. Semoga bermanfaat.

1. Mandi sebelum berangkat shalat Idul Adha.
Sebelum shalat Idul Adha, kaum muslimin disunnahkan untuk mandi terlebih dahulu. Mandi idul adha dilakukan seperti mandi janabat, hanya niatnya yang berbeda, yakni niat mandi sunnah Idul Adha.

2. Memakai pakaian terbaik untuk shalat Idul Adha.
Kaum muslimin juga disunnahkan untuk memakai pakaian paling bagus yang dimilikinya. Tentu saja, pakaian
tersebut adalah pakaian yang cocok untuk shalat.
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami pada dua hari raya untuk memakai pakaian terbaik yang kami punya” (HR. Hakim)

3. Memakai minyak wangi.
Selain disunnahkan memakai pakaian terbaik, disunnahkan pula memakai minyak wangi.
Sebagaimana lanjutan hadits di atas:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami  pada dua hari raya untuk memakai pakaian terbaik yang kami punya, memakai minyak wangi dan berqurban dengan hewan paling mahal yang kami punya” (HR. Hakim)

4. Membaca takbir sejak berangkat shalat Idul Adha.
Untuk takbir mutlak dilaksanakan sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga berakhirnya hari tasyrik dalam beragam situasi dan kondisi. Sedangkan untuk takbir yang terikat wakti dilaksanakan setelah shalat lima waktu sejak Subuh pada 9 Dzulhijjah hingga Asar pada 13 Dzulhijjah, juga sejak berangkat sampai
dimulainya shalat Id.

5. Menghindari makan sebelum shalat Idul Adha.
Berbeda dengan Idul Fitri yang disunnahkan makan sebelum shalat Id, pada Idul Adha sunnahnya makan dilaksanakan setelah selesai shalat Id.

6. Berangkat shalat Idul Adha seawal mungkin. 
Yakni setelah shalat Subuh, atau beberapa waktu setelah itu. Di zaman Rasulullah, shalat Idul Adha biasa dilakukan lebih pagi dibandingkan shalat Idul Fitri.

7. Menempuh jalan yang berbeda antara pergi dan pulang shalat Idul Adha.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan
pulang.“ (HR. Bukhari)

8. Jika memungkinkan, disunnahkan berjalan kaki menuju lapangan tempat shalat Idul Adha.
 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘id dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki.“ (HR. Ibnu Majah)

9. Shalat Idul Adha dan mengajak serta anak-anak dan wanita mengikutinya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat Id adalah wajib. Sedangkan mayoritasnya berpendapat sunnah muakkad. Lepas dari itu, Rasulullah bahkan memerintahkan wanita dan anak-anak untuk ikut serta shalat Id.
Bagi wanita yang sedang haid, mereka tidak ikut shalat tetapi ikut mendengarkan khutbah dari tepi / pinggir lapangan tempat shalat.

10. Menyembelih qurban setelah shalat Idul Adha.
Menyembelih qurban ini menurut sebagian ulama hukumnya wajib bagi yang mampu, berdasarkan hadits Rasulullah:
"Barangsiapa yang memilikikelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia
mendekati tempat shalat kami." (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

Demikian Sepuluh Sunnah Idul 'Adha, semoga bisa kita amalkan hingga kita tercatat sebagai umat Rasulullah yang menghidupkan sunnahnya dan mendapatkan limpahan pahala di hari yang istimewa. Wallahua’lam bishshawab. Selamat Hari Raya Idul Adha 1434 H ya.

Minggu, 24 Maret 2013

Hukum Onani atau Masturbasi

 
Masturbasionani, atau rancap adalah perangsangan seksual yang sengaja dilakukan pada organ kelaminuntuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual. Perangsangan ini dapat dilakukan tanpa alat bantu ataupun menggunakan sesuatu objek atau alat, atau kombinasinya. Masturbasi merupakan suatu bentuk autoerotisisme yang paling umum, meskipun ia dapat pula dilakukan dengan bantuan pihak (orang) lain.
Masturbasi memunculkan banyak mitos tentang akibatnya yang merusak dan memalukan. Citra negatif ini bisa dilacak jauh ke belakang ke kata asalnya dari bahasa Latinmastubare, yang merupakan gabungan dua kata Latin manus (tangan) dan stuprare (penyalahgunaan), sehingga berarti “penyalahgunaan dengan tangan”. Dalam bahasa Melayu, masturbasi dikenal sebagai merancap, namun kata ini dalam penggunaan sehari-hari di Indonesia jarang dipergunakan lagi. Kata-kata kiasan sering dipakai untuk menyebutkan kegiatan ini, seperti “mengocok”, “main sabun”, dan sebagainya. Dalam percakapan sehari-hari bahasa Indonesia, kata coli cukup sering dipakai (Wikipedia).


Tanya:
Apa hkm onani bg bujang/blm mampu menikah utk melampiaskan nafsu sahwat.
<Jibnunmuhammadjxxxxx@yahoo.com>
Dijawab oleh Oleh Al-Ustadz Abu Muawiah
Berikut jawaban dari tiga ulama besar di zaman ini  :
1. Fatwa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan -hafizhahullah-
Tanya : “Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama.
Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal.
Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.”


Jawab :
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/ kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” [QS. Al-Mu`minun: 5 - 6]
Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”. (HR. Al-Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.
Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.
Seorang muslim seyogyanya (selalu) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.
Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya.
Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa. [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV 273-274]


2. Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahullah-

Tanya :
“Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani)
?”
Jawab:
“Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Dalam Al-Qur’an dinyatakan, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [QS. Al-Mu'minun: 5 - 7]
Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.
Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.” (HR. Al-Bukhari: 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud]
Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.
Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.
[As ilah muhimmah ajaba ‘alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9, disalin dari buku Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]

3. Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-

Tanya:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”
Jawab:
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5 – 7]
Orang yang melampuai batas artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.
Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.”
Di dalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi beliau mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya
Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
Pertama: Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua: Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya, “Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah.” (HR. At-Tirmizi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)
(Dikutip dari terjemah Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130, disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram)
Sumber: Salafy.or.id offline Judul: Fatwa ulama seputar onani atau masturbasi dengan sedikit perubahan
* * *
Diantara kemukjizatan Al-Qur'an adalah kebenaran ayat-ayatnya yang kemudian terungkap satu per satu sejalan dengan ilmu pengetahuan modern. Mungkin dalam suatu penggalan sejarah tertentu sains tidak mampu mengungkap kebenaran ini. Di belakang hari baru terbukti, dan menjadi jelaslah bagi manusia bahwa apa yang diberitakan Al-Qur'an adalah benar.

سَنُرِيهِمْ آَيَاتِنَا فِي الْآَفَاقِ وَفِي أَنْفُسِهِمْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُ الْحَقُّ أَوَلَمْ يَكْفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ


Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al-Qur’an itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu? (Fushilat : 53).

Al-Qur'an adalah Kitab Hidayah

Allah SWT menurunkan Al-Qur’an untuk menjadi petunjuk bagi manusia. Al-Qur’an adalah kitab petunjuk, bukan kitab kedokteran atau teknik, bukan kitab astronomi atau kimia yang menghimpun berbagai informasi ilmiah ilmu-ilmu tersebut. Sekali lagi ia adalah kitab hidayah ilahi bagi perilaku manusia.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ


Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda. (QS. Al-Baqarah : 185)

ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ

Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa (QS. Al-Baqarah : 2)

Al-Qur'an Mendahului Ilmu Pengetahuan (Sains)

Al-Qur'an yang merupakan wahyu dari Allah SWT dijamin kebenaran mutlaknya. Ketika Al-Qur’an berbicara tentang manusia, tumbuhan, atau makhluk lain, ia pasti berbicara tentang hakikatnya. Manusia baru mengetahuinya setelah sains dan peralatan-peralatan canggih digunakan untuk melakukan berbagai penelitian ilmiah. Itulah makna Al-Qur’an mendahului ilmu pengetahuan (sains) sekaligus sebagai bukti baru mukjizat Al-Qur’an di masa kemajuan teknologi yang semakin menegaskan bahwa ia adalah kalamullah yang tidak sedikitpun mengandung kesalahan.

Contoh-contoh Ayat Al-Qur'an yang Mendahului Ilmu Pengetahuan (Sains)

1. Proses Kejadian Manusia

Diantara contoh ayat Al-Qur'an yang mendahului ilmu pengetahuan (sains) adalah pemberitaan Al-Qur'an mengenai proses kejadian manusia. Allah SWT berfirman :

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ * ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ * ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آَخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ


Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik. (QS. Al-Mukminun : 12-14)

Di saat ayat ini turun, ilmu akal manusia pada zaman itu tidak mampu menjangkau fakta ilmiah ini. Demikian pula ilmu pengetahuan yang ada saat itu cukup sederhana untuk sampai pada hakikat yang besar ini.

Di abad modern, fakta ini baru ditemukan setelah kemajuan ilmu biologi dan kedokteran.

Dalam bahasa arab, kata ‘Alaqah' memiliki 3 makna, yaitu :
1.Bermakna lintah.
2.Bermakna sesuatu yang tergantung.
3.Bermakna segumpal darah.

Tidak terdapat perselisihan antar saintis (kedokteran) modern mengenai tiga makna yang terkandung di dalam kata ’Alaqah ini .

Makna ‘Alaqah' sebagai lintah adalah deskripsi yang tepat bagi embrio manusia yang masih berusia 1-24 hari, menempel pada uterus (rahim) ibu, serupa sebagaimana ‘lintah’ menempel di kulit. Serupa pula dengan ‘lintah’ yang memperoleh darah dari inangnya, embrio manusia juga memperoleh darah dari ibunya ketika hamil.

Ketika membandingkan lintah air tawar dengan embrio pada tahap ‘alaqah, Profesor Moore, seorang profesor Emeritus ahi anatomi dan embriologi dari Universitas Toronto Kanada, menemukan kesamaan yang banyak pada keduanya. Beliau berkesimpulan bahwa embrio selama tahap ‘alaqah memiliki penampakan yang sangat mirip dengan lintah. Pada tahap ini, embrio mendapatkan makanan dengan cara menghisap darah ibunya, sama seperti lintah.

Arti kedua, ‘alaqah adalah ‘sesuatu yang tergantung’, dan hal ini adalah apa yang dapat kita lihat pada penempelan embrio di uterus/rahim selama tahap ‘alaqah.

Arti ketiga adalah ‘segumpal darah’. Professor Moore mengatakan: “kami menemukan penampakan luar embrio selama tahap alaqah seperti penampakan segumpal darah, adanya sejumlah besar darah membentuk embrio. Juga selama tahap ini darah dalam embrio tidak bersirkulasi sampai usia embrio mencapai akhir minggu ke tiga. Jadi embrio pada tahap ini mirip dengan segumpal darah.

Jadi ketiga deskripsi embrio tersebut di atas secara akurat terdiskripsi dalam satu kata dalam Al-quran yaitu kata ”alaqah”.

Tahap perkembangan embrio selanjutnya setelah alaqah adalah ”mudghah”. Kata mudghah dalam bahasa arab berarti ”sesuatu yang dikunyah”. Pada tahap mudghah, ukuran embrio mirip dengan ukuran permen karet yang umum dikunyah orang.

Al-Qur'an telah mengungkap ini pada 1400 tahun yang lalu, padahal saintis baru mengetahui perkembangan embrio ini setelah ditemukannya mikroskop, suatu alat yang belum dikenal pada 1400 tahun yang lalu. Orang pertama di dunia yang menggunakan mikroskop untuk mengamati sel sperma manusia (spermatozoa) adalah Hamm dan Leeuwenhoek pada tahun 1677, lebih 1000 tahun setelah ayat ini turun. Hamm dan Leuwenhoek pun ketika itu masih salah mendiskripsikan tahap perkembangan embrio.

2. Informasi tentang Pusat Perasa di Kulit

Dulu orang percaya bahwa saraf perasa terdapat di seluruh tubuh dengan kepekaan yang sama. Namun ilmu pengetahuan modern mengungkap kekeliruan ini, ternyata pusat kepekaan terhadap rasa sakit dan lainnya terletak pada kulit di mana jarum suntik hanya terasa sakit pada kulit. Al-Qur’an menyebutkan hakikat ini sebelum penemuan para ahli.

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآَيَاتِنَا سَوْفَ نُصْلِيهِمْ نَارًا كُلَّمَا نَضِجَتْ جُلُودُهُمْ بَدَّلْنَاهُمْ جُلُودًا غَيْرَهَا لِيَذُوقُوا الْعَذَابَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَزِيزًا حَكِيمًا


Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa : 56).

Maksudnya: Perasaan sakit menerima azab terpusat pada kulit mereka dan apabila kulit itu telah hangus matang mereka tidak merasakan azab lagi. Oleh karenanya, Allah swt. Yang Maha Mengetahui ciptaan-Nya menggantinya dengan kulit yang baru agar mereka tetap merasakan azab.

3. Sesaknya Dada

Para pilot membuktikan tentang semakin sesaknya dada mereka setiap kali mereka menambah ketinggian di udara sampai-sampai mereka merasa tercekik karena tak mampu bernafas akibat semakin berkurangnya kadar oksigen. Realita ini belum diketahui sebelumnya, orang menganggap bahwa udara tersedia sampai ke planet-planet dan bintang-bintang yang ada di langit. Sedangkan Al-Qur’an telah mengungkap hakikat ini sejak empat belas abad lebih. Allah swt. berfirman:

فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ


Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman. (Al-An’am : 125).

Maksudnya: Barangsiapa berhak disesatkan Allah swt karena amal-amalnya yang buruk dan permusuhannya terhadap Islam, maka Allah swt. menjadikan dadanya sempit bila mendengar mauizhah (nasihat) yang mengingatkannya tentang kebenaran Islam seperti sempitnya dada orang yang naik ke langit. Hal ini tidak diketahui manusia yang tidak beriman sebelum mereka menggunakan pesawat terbang. Lalu apakah Nabi Muhammad saw. memiliki pesawat khusus untuk menyampaikan informasi ini? Atau apakah yang disampaikan semata wahyu yang berasal dari ilmu Allah SWT?!

Demikianlah, Al-Qur’an mengandung informasi yang baru terungkap kebenarannya setelah berabad-abad lamanya seiring kemajuan ilmu pengetahuan. Kebenaran ini sebagai bukti bahwa Al-Qur’an semata-mata wahyu Allah SWT kepada Rasul-Nya Muhammad SAW. Al-Qur'an mendahului ilmu pengetahuan (sains).Wallaahu a’lam bish shawab.

Popular Posts